03 Juli 2022

TATA KRAMA SISWA

MATERI TATA KRAMA SISWA

 

Tata krama atau adat sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup, contoh; pada waktu Anda masih kanak-kanak, orang tua Anda sudah melatih Anda menerima pemberian orang dengan tangan sebelah kanan dengan mengucapkan terima kasih. Orang tua Anda melatih Anda cara makan, minum, menyapa, memberi hormat dan berpakaian. Lama kelamaan perilaku Anda menjadi kebiasan. Tata krama adalah kebiasaan, yang lahir dalam hubungan antar manusia. Tata krama yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas lama kelamaan dapat merambabt ke lingkungan yang lebih luas. Tata krama telah menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari. Jadi dapat disimpulkan bahwa tata kram adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antara manusia setempat.....

 

Tata krama terdiri atas kata tata dan krama. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan, perbuatan. Tata krama berarti adat sopan santun, kebiasaan sopan santun. Dalam pergaulan sehari-hari sering kita jumpai manusia dengan type kedondong yaitu orang yang berpenampilan menarik dalam berpakaian, berbicara, makan, minum, dan berjalan. Namun penampilan itu hanyalah polesan saja. Ternyata hatinya dikuasai oleh sifat-sifat tak terpuji, suka dendam, egois, suka menyakiti hati. Ada juga manusia yang bertype durian, penampilan tidak menarik, kasar, dan tidak mengundang simpati, namun berhati emas, rendah hati, suka memaafkan, suka menolong dan menghargai orang lain.

 

Kulit durian memang tajam dan kasar, tetapi buah durian terasa enak kalau dimakan. Makna tata krama yang sesungguhnya bukanlah seperti kedondong yang licin kulitnya dan masam rasanya, demikian pula makna tata krama bulanlah seperti durian yang tajam tapi enak rasanya. Kedua-duanya sama merugikan.  

Macam-macam tata krama: Tata krama pergaulan  Komunikasi sebagai sifat alami manusia. Komunikasi dan tata krama pergaulan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan.

 

Ada beberapa kunci pokok yang perlu dicamkan dalam masalah komunkasi:

a)   Perlakuan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan.
b)   Setiap orang mempunyai perbedaan-perbedaan perorangan tidak ada kembar satu telur yang sama.
c)   Kenal dulu baru sayang, makin kenal makin sayang, tak kenal makin tak sayang.  

Tata krama berkenalan Kedua belah pihak saling menyebutkan nama, saling memandang, berjabatan tangan, tidak mengayun-ayunkan tangan.   Tata krama bertamu Hendaknya berjanji dahulu dan datang tepat waktu.   Tata krama berbicara ;

  • Berkata peliharalah lidah, jangan menyinggung perasaan
  • Jangan memotong pembicaraan orang lain
  • Perhatikan Anda berbicara dengan siapa  

 

Tata krama berpenampilan ;

a. Cara menggunakan pakaian

  • Ø  Kalau pakai seragam sekolah harus dimasukkan pakai dasi sabuk hitam (seragam putih abu-abu)
  • Ø  Pada waktu olahraga pakailah pakaian  olahraga
  • Ø  Memakai pakaian harus cocock denagn situasi dan tempat

b. Cara berjalan bersama

  • Ø  Laki-laki harus melindungi wanita
  • Ø  Kalau ada dua wanita dan satu pria, pria berjalan di sisi yang berdekatan dengan lalu lintas
  • Ø  Kalau ada dua pria dan satu wanita, wanita ada di tengah.

 c. Tata cara makan

  • Ø  Cicipilah makan dan minuman dengan tidak bersuara.
  • Ø  Jika batuk pada waktu makan tutupi mulut.
  • Ø  Berdoa sebelum makan.

 d. Tata cara menggunakan fasilitas umum

  • Ø  Buang sampah pada tem patnya
  • Ø  Jagalah kebersihan baik di dalam kelas maupun di sekitar halaman.
  • Ø  Taman umum harus ikut kita jaga kebersihannya.
  • Ø  Sopan berkendara di jalan.

TATA TERTIB

A.   Maksud Tata Tertib.

  1. Terciptanya suasana kehidupan siswa secara tertib, sopan, sehingga siswa menjadi anak yang berkepribasian luhur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan kepandaian, kecerdasan dan ketrampilan.
  2. Terciptanya suasana belajar yang harmonis, aman, kekeluargaan, akrab, tentram dan lingkungan sekolah yang berwibawa.

B.   Tata Tertib, Pakaian, Larangan dan Sanksi.

1.   Tata Tertib Siswa di sekolah.

a.   Siswa menghormati dan taat terhadap Kepala Sekolah, Bapak / Ibu guru, Staf Tata Usaha dan Karyawan lainnya.

b.   Siswa datang di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.

c.   Siswa masuk sekolah pukul 07.30 s.d 12.00 WITA)*

d.   Siswa wajib lapor terlebih dahulu kepada guru piket jika :

-    Datang terlambat.

-    Tidak dapat mengikuti jam-jam pelajaran karena sakit atau panggilan orang tua yang dibuktikan dengan surat orang tua / wali murid.

e.   Siswa yang terlambat tidak dibenarkan mengikuti pelajaran tanpa seizing guru piket atau Kepala Sekolah.

f.   Siswa yang tidak dapat masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, harus ada surat pemberitahuan ke sekolah dari orang tua / wali murid.

g.   Siswa tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga) hari karena sakit, pemberitahuan ke sekolah harus dilampiri Surat Keterangan dari dokter.

h.   Siswa tidak masuk sekolah tanpa alasan selama6 (enam) hari berturut-turut atau tidak masuk sekolah sejumlah 10 (sepuluh) hari tanpa alasan, siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

i. Siswa yang meningalkan jam-jam pelajaran tanpa seizin guru / guru piket atau wali kelas. Siswa tersebut akan dikenakan sangsi

j.    Piket kelas harus datang selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.

k.   Semua siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan kelas dan lingkungan sekolah.

l.    Piket  kelas  bertugas  membersihkan  dan  membereskan,  menjaga  kebersihan  dan ketertiban kelas selama pelajaran berlangsung.


m.  Semua   siswa   wajib   memelihara   ketertiban,   ketenangan,   keamanan  kelas   dan lingkungan sekolah, sesuai dengan maksud Ketahanan Sekolah.

n.   Para  siswa  yang  membawa  sepeda,  menyimpan  sepedanya  di  tempat  yang  telah ditentukan dan dikunci ganda, jika terdapat kerusakan / hilang bukan tanggung hawab sekolah.

o.   Para siswa diharuskan  mengikuti pembacaan Do’a bersama pada awal dan akhir pelajaran.

p.   Semua siswa wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada :

-    Hari Senin pagi,

-    Hari-hari Nasional.

q.   Siswa tidak dibenarkan membawa / makan di dalam kelas.

r.   Siswa tidak dibenarkan berada di luar kelas sewaktu jam pelajaran berlangsung. 

2.   Pakaian Seragam Sekolah.

a.   Siswa berpakaian sederhana, rapi, sopan dan bersih.

b.   Hari Senin, siswa diwajibkan berpakaian:

-    Baju kemeja putih biasa, lengan pendek/panjang, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, berdasi warna biru, lengkap dengan atribut sekolah, dimasukkan ke dalam rok panjang / celana biru pendek (Upacara menggunakan Topi Pet Warna Biru)

-    Kaos kaki pendek ½  betis warna putih polos.

-    Sepatu hitam warrrior/ sejenis warriors.

-    Ikat pinggang ukuran 3 (tiga) cm warna hitam. c.   Hari Selasa siswa diwajibkan berpakaian :

-    Baju kemeja putih biasa, lengan pendek/panjang, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, berdasi warna biru, lengkap dengan atribut sekolah, dimasukkan ke dalam rok panjang / celana biru pendek .

-    Kaos kaki pendek ½  betis warna putih polos.

-    Sepatu hitam warrrior/ sejenis warriors.

-    Ikat pinggang ukuran 3 (tiga) cm warna hitam. 

d.   Hari Rabu siswa diwajibkan berpakaian :

-    Baju batik khas sekolah.

-    Celana / rok warna biru.

-    Sepatu hitam warrrior/ sejenis warriors.

-    Kaos kaki warna putih ½ betis.

e.   Hari Kamis siswa berpakaian :

-    Baju batik khas sekolah.

-    Celana / rok warna biru.

-    Sepatu hitam warrrior/ sejenis warriors.

-    Kaos kaki warna putih ½ betis.

f.   Hari Jum’at siswa  berpakaian :

-    Seragam Olah raga

-    Rok panjang warna biru bagi putrid dan kerudung putih

-    Sepatu warna bebas

-    Kaos kaki bebas

g.   Hari Sabtu siswa  berpakaian :

-    Sabtu (pakaian seragam pramuka lengap dengan topi / pet pramuka dll).

h.   Penyimpangan pakaian seragam sekolah sebagaimana telah ditetapkan pada butir b, c, d dan e tersebut di atas merupakan pelanggaran.

i.    Semua siswa diwajibkan berpakaian seragam olahraga yang ditetapkan sekolah pada waktu jam pelaran olahraga.


3.   Larangan.

a.   Siswa dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin piket. b.   Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan kerah baju) atau

gundul licin, memakai gelang, kalung, ikat pinggang besar lebih dari 3 cm, topi yang bukan topi sekolah.

c.   Siswa putri dilarang memakai perhiasan yang bernilai tinggi( kalung emas, gelang emas, dll), berkuku panjang dan bersolek yang berlebihan.

d.   Siswa dilarang membawa ,  menyimpan, mengedarkan barang terlarang, buku-buku, gambar-gambar, kaset, media lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.

e.   Siswa dilarang mencoret-coret tembok, meja, kursi, buku, pakaian dan lainnya yang memabukkan.

f. Siswa dilarang merokok, minum-minuman keras dan barang lainnya yang memabukkan.

g.   Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, alat-alat yang membahayakan dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran.

h.   Siswa dilarang berkelahi baik secara perorangan maupun berkelompok, baik satu sekolah ataupun antar sekolah lain. 

i.    Siswa dilarang melakukan kegiatan ( acara ) tanpa sepengetahuan sekolah.

j.    Persoalan di luar sekolah harus diselesaikan di luar sekolah, dilarang dibawa ke

lingkungan sekolah.

k.   Siswa dilarang membawa HP (hand Phone) selama kegiatan belajar


4.   Sanksi-sanksi.

Siswa yang melanggar Tata Tertib sekolah akan dikenakan sanksi :

a.   Peringatan teguran terhadap siswa yang bersangkutan.

b.   Pemberitahuan lisan/tertulis kepada orang tua/wali murid

c.   Menyerahkan siswa untuk sementara waktu kepada orang tua/wali murid

d.   Mengembalikan siswa untuk selamanya kepada orang tua/wali murid (dikeluarkan ).


5.   Tata Tertib Siswa di Dalam Kelas.

a.   Siswa hadir 10 menit sebelum bel masuk

b.   Siswa masuk di kelas dalam keadaan tertib

c.   Sebelum jam pelajaran dimulai, bagi diabsen oleh ketua kelas

d.   Sekretaris kelas menulis daftar agenda harian

e.   Siswa dilarang mengotori ruangan kelas/halaman sekolah

f. Siswa wajib menjaga K-6 ( Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan.

g.   Siswa wajib menjaga norma kesopanan di antara siswa dan guru, tata usaha dan karyawan.

h.   Selama jam belajar berlangsung, siswa dilarang meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan guru kelas/guru piket.

i.    Setelah jam belajar selesai, siswa disiapkan berdo’a dan pulang dengan tertib.

j.    Apabila guru berhalangan hadir, siswa tetap tertib di dalam kelas.

k.   Apabila guru berhalangan hadir, siswa tetap tertib dan piket kelas menghubungi guru piket meminta tugas

l.    Siswa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri dan siswa lainnya.


6.   Tata Tertib BDR (dalam kondisi tertentu)

a.   Siswa berkomunikasi  dengan sopan di media social.

b.   Memahami settiap aturan di dalam pembelajaran yang diberikan oleh Bapak, Ibi Guru c.   Siswa wajib mengikuti pembelajaran melalui web pendidikan

tayangan televisi dan radio yang berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan

d.   Siswa wajib mengumpulkan hasil pembelajaran jarak jauh

e.   Siswa wajib memperhatikan waktu pengumpulan hasil belajar jarak jauh yang sudah ditentukan

f.   Siswa wajib berkomunikasi dengan wali kelas dan guru pengajar

g.   Siswa bertanggung jawab terhadap pemeliharaan buku-buku sekolah yang dipinjamkan

h.   Siswa yang sakit ketika BDR melapor kepada wali kelas atau guru BK



                                    Salubarani, 2 Juli 2022

                                    Kepala Sekolah,

                                                         Ttd. 

                                    Martina Lala, S.Pd


Wawasan Wiyatamandala

 

MATERI MPLS : ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA

Wawasan : Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat.

Wiyata : Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan

Wiyata mandala adalah sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-unsur wiyata mandala:

1.     Sekolah merupakan lingkungan pendidikan

2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas    penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.

3.    Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)

4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.

5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

 

B.     SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

1.       Ilmu pengetahuan dan teknologi

2.      Pandangan hidup/kepribadian

3.      Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya

4.      Kemampuan berkarya.  

 

C.     FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

 

D.    CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :

1.       Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib

2.      Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.

3.      Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

 

E.     PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.    Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya.

2. Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.

3. Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).

4.  Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.

5. Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.

6.  Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.

7.    Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.

8.     Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.

9.   Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

 

F.     PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :

1.   Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.

2.     Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.

3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.

4.      Propaganda politik/kampanye.

5.      Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.

6. Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

 

G.    PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.

2.      Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :

a)     Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

b)      Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.

c)  Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.

d)     Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah

e)     Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.

f)  Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.

g)  Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.

h) Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.

i)       Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

 

H.   TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

  1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
  2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
  3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
  4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

 

I.       MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :

1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :

a) Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.

b)  Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.

c) Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.

d)   Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.

e) Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.

f) Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.

g) Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.

h) Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.

2.      Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :

a) Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.

b)     Membatasi areal tempat terjadinya aksi.

c)   Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.

d) Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.

e)   Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.

f) Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.

g)     Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

10 Januari 2022

Visi Misi

 VISI :

Terwujudnya siswa yang berkarakter, berbasis IT dan berwawasan lingkungan


MISI :

  1. Mewujudkan pembelajaran yang memerdekakan,  menarik, berbasis IT dalam kerangka profil Pelajar Pancasila serta  memanfaatkan fungsi lingkungan sebagai sumber belajar
  2. Mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, aman, ramah dan menyenangkan bagi berlangsungnya interaksi pembelajaran seluruh warga sekolah.
  3. Mewujudkan sarana dan prasarana pembelajaran IT sesuai dengan kebutuhan siswa dan karakteristik mata pelajaran.
  4. Mewujudkan penguasaan IT para pendidik dan tenaga kependidikan dalam menopang pembelajaran dan pelayanan administrasi sekolah berbasis LMS.
  5. Mewujudkan pemahaman warga sekolah tentang fungsi-fungsi lingkungan  untuk mencegah terjadinya kerusakan.


20 Desember 2020

Group SISWA SMPN 2 Mengkendek

Untuk memudahkan informasi Sekolah ke Siswa maka berikut kami buatkan group WhatsApp, Silahkan Klik salah untuk bergabung dengan group tersebut;

1. Kelas VII(Tujuh)


2. Kelas VIII(Delapan)


3. Kelas IX(Sembilan)

Harap sopan dalam berdiskusi dan berbagi informasi dalam Group.